bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap institusi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang melaksanakan pelayanan langsung maupun tidak langsung untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dan Sistem Operasional Prosedur Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, maka Tahun 2026 Kecamatan Pangkalan Koto Baru menetapkan Jenis Pelayanan sebagai berikut :